Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian

            Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
Usaha asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Asuransi Kebakaran
       Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang  memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransikebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
       Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia adalah polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya  kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang.

2.     Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan (marine insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjaddi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.

3.      Asuransi Aneka
       Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
1.)    Asuransi kecelakaan diri
2.)    Asuransi pencurian
3.)    Asuransi kendaraan bermotor



Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).

Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)    Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.














Contoh kasus :



(Foto: Dhani / Lokasi: Bandung)
PERTANYAAN :
Bu Nanny Erwin,
Saya sebagai pemegang polis asuransi rumah tinggal pada sebuah perusahaan asuransi, setiap tahun selalu memenuhi kewajiban saya membayar polis. Tahun ini merupakan tahun kelima saya memegang polis asuransi untuk rumah tinggal. Asuransi ini meliputi asuransi kebakaran dan bencana alam.
Awal tahun ini, rumah yang saya asuransikan itu terbakar. Sebagai pemegang polis, saya kemudian mengajukan klaim atas peristiwa itu. Semula petugas asuransi begitu ramah menerima dan melayani kami. Namun belakangan saya merasa jengkel karena hingga sekarang klaim saya belum juga diterima. Dalih mereka macam-macam. Padahal saat ini saya tengah membangun kembali rumah yang terbakar itu. Rencananya, sebagian biaya pembangunan akan kami ambil dari uang klaim asuransi tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, kapan klaim harus diajukan dan berapa lama nasabah harus menunggu prosesnya? Berapa besar penggantian yang akan kami terima? Apakah tergantung dari besar kerusakan atau penggantiannya sesuai dengan nilai pertanggungannya? Jika klaim tidak kunjung cair, ke mana kami harus mengadu?
Demikian pertanyaan saya. Mohon penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga saya menjadi lebih paham tentang seluk beluk asuransi rumah ini. Terima kasih.
Fadhel Fo
Petamburan, Jakarta

JAWABAN :
Bapak Fadhel,
Sebenarnya, aturan main dalam asuransi itu terdapat dalam ketentuan-ketentuan polisnya. Maksudnya, segala hak dan kewajiban para pihak --Anda dan pihak asuransi-- termasuk cara pengajuan klaim sudah diatur di sana. Sebagai tertanggung, Anda tentu berhak atas klaim kebakaran tersebut, sepanjang penyebab kebakaran tidak ada unsur kesengajaan dari pihak tertanggung. 
Biasanya jika ada permohonan klaim, maka secara internal pihak asuransi akan segera melakukan investigasi terhadap penyebab kebakaran tersebut. Kemudian ditaksir jumlah kerugian. Jika tidak ditemukan unsur kesengajaan/ kesalahan-kesalahan dari pihak tertanggung, pihak asuransi wajib mengabulkan permohonan klaim tersebut.
Melihat dari segi prosedur, maka pencairan itu seharusnya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diajukan permohonan klaim. Adapun hal-hal yang dapat menggugurkan/ membatalkan klaim tersebut, selain ada unsur kesengajaan dari tertanggung atas kejadian tersebut juga karena adanya perubahan objek tanggungan (rumah). Artinya, ada perubahan yang dapat meningkatkan risiko atau unsur-unsur tambahan yang dapat mempermudah terjadinya kebakaran tersebut.
Tentang besarnya pergantian akan dilihat dari ketentuan polis asuransi. Jika klaim tidak kunjung dicairkan/ dikabulkan, Anda dapat melakukan upaya hukum, yaitu menggugat ganti rugi secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Atau Anda dapat mengadukan ke pihak kepolisian sebagai kasus penipuan. Namun kami menyarankan, sebelum melakukan upaya hukum tersebut di atas, pelajari terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada dalam polis. Apakah Anda mempunyai kesalahan? Sebaiknya cari tahu dulu apa alasan pihak asuransi tidak mencairkan klaim tersebut. Ini semata, agar tuntutan hukum yang dilakukan tidak sia-sia.
Demikian penjelasan saya. Semoga bermanfaat.

Salam
Nanny Erwin


Manajemen Risiko

Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Nomor polis
2.    Nama dan alamat tertanggung
3.    Uraian risiko
4.    Jumlah pertanggungan
5.    Jangka waktu pertanggungan
6.    Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7.    Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8.    Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Maka pihak yang dirugikan harus mempunyai  bukti yang nyata dan sah

Daftar pustaka :

3 komentar:

  1. Dengan Hormat
    Perkenalkan kami dari PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA ( Insurance Brokerage) Di Back Up perusahaan Asuransi kerugian swasta nasional maupun Asuransi BUMN. Bank penerbit antaranya : Bank BNI, Bank BRI, Bank DKI, Bank Bumi Putera, Bank Sumsel, Bank Sulut, Bank Sumut serta Bank Swasta lainnya dan Bank Garansi yang kami tawarkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIE), Bank Garansi yang kami tawarkan tanpa agunan ( Non Collateral ) procedure mudah polis jaminan kami antar,
    dengan kondisi sebagai berikut :

    RATE PENERBITAN BANK GARANSI
    JENIS JAMINAN PER – 3
    Jaminan Penawaran 2,00% -
    Jaminan Pelaksanaan 2,50%
    Jaminan Uang Muka 3,00%
    Jaminan Pemeliharaan 2,50%

    RATE PENERBITAN ASURANSI
    ASURANSI SWASTA NASIONAL ASURANSI BUMN
    Jaminan Penawaran 0,20 % / 3 bulan 0,35 % / 3 bulan
    Jaminan Pelaksanaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan
    Jaminan Uang Muka 0,45 % / 3 bulan 0,50 % / 3 bulan
    Jaminan Pemeliharaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan

    JASA ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
    - Contranctor’S All Risk (CAR) - Property All Risk (PAR)
    - Conprehensive General Liability (CGL) - Erection All Risk (EAR)
    - Workman Compesation Liablity (WCL) - Automobile Liability (AL)
    - Erection all risk (EAR) - Marine Hull (MH)
    - Dan asuransi lainnya

    ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
    Askrindo, Jasindo, Asei, Bumi Putra Muda, Centra Asia, Ramayana, Bosowa, Mega Pratama, Asuransi Raya, Buana Independent, Aspan, Asuransi Intra Asia, dll.

    Hormat kami
    PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARAI
    Untuk konfirmasi lebih jelas hubungi :
    From : Hendra Wiajaya
    Hp : 0812 1045 8938
    Tlp : 021-8590 8022
    satu plus satu
    1
    tidak ada komentar
    belum pernah dibagikan
    

    BalasHapus
  2. Dengan Hormat
    Perkenalkan kami dari PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA ( Insurance Brokerage) Di Back Up perusahaan Asuransi kerugian swasta nasional maupun Asuransi BUMN. Bank penerbit antaranya : Bank BNI, Bank BRI, Bank DKI, Bank Bumi Putera, Bank Sumsel, Bank Sulut, Bank Sumut serta Bank Swasta lainnya dan Bank Garansi yang kami tawarkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIE), Bank Garansi yang kami tawarkan tanpa agunan ( Non Collateral ) procedure mudah polis jaminan kami antar,
    dengan kondisi sebagai berikut :

    RATE PENERBITAN BANK GARANSI
    JENIS JAMINAN PER – 3
    Jaminan Penawaran 2,00% -
    Jaminan Pelaksanaan 2,50%
    Jaminan Uang Muka 3,00%
    Jaminan Pemeliharaan 2,50%

    RATE PENERBITAN ASURANSI
    ASURANSI SWASTA NASIONAL ASURANSI BUMN
    Jaminan Penawaran 0,20 % / 3 bulan 0,35 % / 3 bulan
    Jaminan Pelaksanaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan
    Jaminan Uang Muka 0,45 % / 3 bulan 0,50 % / 3 bulan
    Jaminan Pemeliharaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan

    JASA ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
    - Contranctor’S All Risk (CAR) - Property All Risk (PAR)
    - Conprehensive General Liability (CGL) - Erection All Risk (EAR)
    - Workman Compesation Liablity (WCL) - Automobile Liability (AL)
    - Erection all risk (EAR) - Marine Hull (MH)
    - Dan asuransi lainnya

    ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
    Askrindo, Jasindo, Asei, Bumi Putra Muda, Centra Asia, Ramayana, Bosowa, Mega Pratama, Asuransi Raya, Buana Independent, Aspan, Asuransi Intra Asia, dll.

    Hormat kami
    PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARAI
    Untuk konfirmasi lebih jelas hubungi :
    From : Hendra Wiajaya
    Hp : 0812 1045 8938
    Tlp : 021-8590 8022
    satu plus satu
    1
    tidak ada komentar
    belum pernah dibagikan
    

    BalasHapus