Minggu, 28 Juni 2015

Koperasi di Armenia

PERKEMBANAGAN DAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI ARMENIA


Sejak tahun 2004, Uni Eropa telah menjadi utama bahasa dari pasangan Perdagangan masing Negara (tahun 2009 Perdagangan Artikel Baru Uni Eropa mewakili 30,4% Bahasa dari keseluruhan untuk Armenia Perdagangan, 42,8% untuk Azerbaijan dan 29,4% untuk Georgia). Saham ini Negara 'Bahasa dari keseluruhan Uni Eropa Perdagangan masih sangat rendah, kurang dari 0,5% sama sekali.
Perdagangan antara itu Uni Eropa dan itu Kaukasus Selatan negara - Armenia, Azerbaijan dan Georgia -meningkat sejak masuknya mereka dalam Eropa Lingkungan Kebijakan pada tahun 2004.
Armenia (Hayastany Hanrapetoutyun) adalah sebuah negara di sebelah selatan dataran tinggi Kaukasus di persimpangan Eropa dan Asia. Armenia merdeka dari Uni Sovyet pada tahun 1991.
Armenia yang termasuk dalam daftar negara dengan tingkat tinggi kebebasan ekonomi menempati tempat ke-36, lebih tinggi dari Perancis, menurut "Index dari Ekonomi kebebasan" Survei tahunan yang dilakukan oleh Heritage Pondasi.
Skor kebebasan ekonomi Armenia adalah 69,7, membuat Ekonomi yang paling bebas ke-36 dalam Indeks.Hubungan antara Republik Armenia dan Uni Eropa, termasuk perdagangan dan kerjasama ekonomi diatur oleh Perjanjian Kemitraan dan Kerjasama (Eropa Lingkungan Kebijakan Laut Hitam Sinergi. Ketiga Selatan Kaukasus negara mendapatkan keuntungan dariSistem Generalisasi Preferensi (Uni Eropa).
            
Pada dasarnya koperasi merupakan wadah yang efektif untuk mengembangkan taraf hidup masyarakat pedesaan, secara mayoritas  diidentikkan dengan komunitas petani. Peran koperasi sebagai wadah aktivitas dalam rangka meningkatkan daya tahan dan daya saing sektor pertanian, khususnya untuk meningkatkan taraf hidup para petani juga  diterapkan pada berbagai negara, walaupun hasil yang dicapai belum optimal. Akan tetapi harus diakui dan disadari bahwa keberadaan koperasi adalah penting bagi sektor pertanian dan sebaiknya dikembangkan.

            Berdasarkan hasil penelitian di Armenia (Movsisyan, 2013), kehadiran koperasi secara perlahan memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat pedesaan. Koperasi di Armenia berpotensi sebagai landasan pertumbuhan ekonomi makro dan khususnya sektor pertanian dipedesaan.

Kamis, 04 Juni 2015

EKONOMI KOPERASI 2

EKONOMI KOPERASI

1. Jenis & bentuk Koperasi Mawar 425 :
Dilihat berdasarkan Koperasi Mawar 425 adalah jenis Koperasi sebagai berikut :
Koperasi Konsumsi
Koperasi Mawar 425 menyediakan kebutuhan umum sehari – hari yang di jual di Warung Serba Ada Koperasi Mawar 425.
Koperasi Jasa
Koperasi Mawar 425 memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman pada anggotanya melalui Usaha Simpan Pinjam nya / USP.
Koperasi Produksi
Koperasi yang menyediakan bahan – bahan baku kepada anggotanya dari usaha barang
Dari apa yang saya cari tahu dari Koperasi Mawar 425, yang saya nilai koperasi ini sangat baik kinerjanya, saya mendapat beberapa pelajaran, bahwa mendirikan Koperasi itu adalah suatu pekerjaan yang harus serius dan professional dalam pengelolaannya, bagaimana memanagenya, dari mulai merumuskan tujuan, keanggotaan, kebijakan dan aturan, melaksanakan kegiatan – kegiatan koperasi, dan sebagainya.
2. Permodalan :
Jumlah Anggota
Pertama berdiri, Koperasi ini mempunyai anggota hanya 25 warga RW 25 Pondok Hijau Permai, dan terus bertambah setiap tahunnya sampai sekarang sekitar lebih dari 100 orang .
Jumlah Iuran
Iuran terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan simpanan khusus dengan perkembangan setiap tahunnya 44%
Simpanan wajib dari saat berdirinya sebesar Rp. 15.000,- sampai saat ini sebesar Rp.20.000
3. Keberhasilan :
Dalam Koperasi kejujuran para pengurus itu sangat penting, jika pengurus jujur kepercayaan anggota akan meningkat, peningkatan kepaercayaan anggota memengaruhi peningkatan modal untuk kemajuan Koperasi.
Koperasi tidak pernah menyusahkan anggotanya, justru sesuai dengan asasnya koperasi itu ber asas kan gotong royong dan kekeluargaan dan untuk kesejahteraan bersama.
1) Usaha Simpan Pinjam/USP. ada sejak Pertama Koperasi ini berdiri
2) Usaha Warung Serba Ada/Waserda. Warung yang menyediakan kebutuhan anggota, dan setiap tahunnya berkembang sesuai kebutuhan anggota.
3) Usaha Warung Internet & Game Online. Usaha ini dirintis pertengahan Juni 2007 dan mulai beroperasi 13 Juli 2007. Yang modal berasal dari Iuran Pokok Anggota.
4) Barang
5) Jasa PAM, PLN, PBB

NAMA   : SELLA MARGARETA
KELAS    : 3 DF 02

NPM      : 56212904

Sabtu, 02 Mei 2015

KOPERASI

KOPERASI DI SEKITAR RUMAH
KOPERASI MAWAR 425
PONDOK HIJAU PERMAI – BEKASI TIMUR
Koperasi Mawar 425 merupakan Koperasi Primer yang dikelola secara baik dan professional, bayangkan, dari pertama berdiri yang anggotanya sekitar duapuluhan orang sekarang mencapai seratusan lebih anggota. Usahanya juga terus mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Sampai sekarang Koperasi ini sudah mempunyai 1 unit mobil Suzuki APV, Hebat.
Menurut hasil wawancara saya terhadap salah seorang anggota, seorang Direktur Utama ASTRA Indonesia tapi yang Mobil nya juga menjadi anggota dan turut menjadi relawan dana. Tapi beliau sedang bertugas ke Hongkong.
Koperasi ini berdiri pada bulan April 2000 beranggotakan 25 orang dengan nama Pra Koperasi Mawar 425. Pada tanggal 30 juli 2002, berdasarkan surat no.518/82/Prakop/2002 dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini “Dinas Perekonomian Rakyat dan Koperasi Kota Bekasi”, Pra Koperasi Mawar 425 telah mendapat pengesahan Hak Badan Hukum no.11/BH/Prakop/VII/2002 sehingga telah sah menggunakan nama “Koperasi Mawar 425”.
Sebuah Koperasi sah sebagai Badan Hukum jika sudah di sahkan oleh Dinas Perekonomian Rakyat dan Koperasi kota setempat serta sah menggunakan nama Koperasinya.
Rapat Anggota
Dalam menjalankan perkoperasian Koperasi Mawar 425 mengenal UU no.25 tahun 1992 khususnya pasal 22, yang mengatur rapat anggota, sbb :
Ayat (1) “Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi”
Ayat (2) “Rapat anggota di hadiri oleh anggota yang pelaksanaannya di atur dalam anggaran dasar”
jadi setiap Koperasi harus memiliki suatu kebijakan yang disebut anggaran dasar yang di dalamnya terdapat aturan mengenai rapat anggota. dalam Koperasi Mawar 425 dalam setahun sekurang – kurangnya 1 kali mengadakan rapat anggota dalam setahun dan di selenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaan rapat harus dapat diusahakan secepatnya. Itu tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi Mawar 425.
Keanggotaan
Anggota Koperasi Mawar 425 awalnya hanya orang – orang sekitar RW saja kemudian berkembang di wilayah Pondok Hijau Permai, dan kini menerima anggota dari luar.
Jumlah Anggota
Pertama berdiri, Koperasi ini mempunyai anggota hanya 25 warga RW 25 Pondok Hijau Permai, dan terus bertambah setiap tahunnya sampai sekarang sekitar lebih dari 100 orang .
Jumlah Iuran
Iuran terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan simpanan khusus dengan perkembangan setiap tahunnya 44%
Simpanan wajib dari saat berdirinya sebesar Rp. 15.000,- sampai saat ini sebesar Rp.20.000
Promosi Anggota
Promosi anggota adalah benefit/keuntungan yang dinikmati anggota karena kepesertaannya di Koperasi Mawar 425.
Susunan kepengurusan Koperasi Mawar 425 selama ini sebagai berikut :

1) Eddy Murwanto, Ketua
2) Ida Siti Farida, Sekertaris
3) Umi Daryati, Bendahara
4) Juliantie Komara, Manager Operasional
Selain itu di damping oleh :
5) I.Made Dana, Pengawas dan
6) H.Supratman Selaku Penasihat
Adapun Visi dan Misi Koperasi Mawar 425
VISI KOPERASI MAWAR 425
MENJADI KOPERASI YANG UNGGUL, MAJU DAN TERPANDANG
MISI KOPERASI MAWAR 425
MELAKUKAN USAHA DALAM BIDANG PEREKONOMIAN/PERNIAGAAN/KEUANGAN
MERUPAKAN BADAN USAHA YANG DI KELOLA SECARA PROFESIONAL, KOMPETITIF DAN BERDASARKAN TATA NILAI UNGGULAN
MEMBERIKAN NILAI TAMBAH BAGI ANGGOTA, PELANGGAN/KONSUMEN DAN MASYARAKAT SERTA TURUT MENDUKUNG PEREKONOMIAN NASIONAL.
Secara garis besar tujuan pendirian koperasi dirumuskan sebagai berikut :
Tujuan Jangka Pendek :
1. Meningkatkan nilai kekeluargaan diantara warga
2. Meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
3. Menyajikan kativitas yang positif melalui pembentukan kegiatan usaha
4. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan warga
5. Meningkatkan partisipasi dan kegiatan aktif dari anggota
Tujuan Jangka Panjang :
1) Untuk memberikan kontribusi yang baik terhadap perekonomian bangsa Indonesia
2) Menjadi contoh/figure koperasi yang sejahtera dan maju di Indonesia
Kegiatan Usaha Koperasi Mawar 425
1) Usaha Simpan Pinjam/USP. ada sejak Pertama Koperasi ini berdiri
2) Usaha Warung Serba Ada/Waserda. Warung yang menyediakan kebutuhan anggota, dan setiap tahunnya berkembang sesuai kebutuhan anggota.
3) Usaha Warung Internet & Game Online. Usaha ini dirintis pertengahan Juni 2007 dan mulai beroperasi 13 Juli 2007. Yang modal berasal dari Iuran Pokok Anggota.
4) Barang
5) Jasa PAM, PLN, PBB
Dilihat berdasarkan fungsinya Koperasi Mawar 425 adalah jenis Koperasi sebagai berikut :
Koperasi Konsumsi
Koperasi Mawar 425 menyediakan kebutuhan umum sehari – hari yang di jual di Warung Serba Ada Koperasi Mawar 425.
Koperasi Jasa
Koperasi Mawar 425 memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman pada anggotanya melalui Usaha Simpan Pinjam nya / USP.
Koperasi Produksi
Koperasi yang menyediakan bahan – bahan baku kepada anggotanya dari usaha barang
Dari apa yang saya cari tahu dari Koperasi Mawar 425, yang saya nilai koperasi ini sangat baik kinerjanya, saya mendapat beberapa pelajaran, bahwa mendirikan Koperasi itu adalah suatu pekerjaan yang harus serius dan professional dalam pengelolaannya, bagaimana memanagenya, dari mulai merumuskan tujuan, keanggotaan, kebijakan dan aturan, melaksanakan kegiatan – kegiatan koperasi, dan sebagainya.
Dalam Koperasi kejujuran para pengurus itu sangat penting, jika pengurus jujur kepercayaan anggota akan meningkat, peningkatan kepaercayaan anggota memengaruhi peningkatan modal untuk kemajuan Koperasi.
Koperasi tidak pernah menyusahkan anggotanya, justru sesuai dengan asasnya koperasi itu ber asas kan gotong royong dan kekeluargaan dan untuk kesejahteraan bersama.

Koperasi juga mengajarkan nilai bahwa bersama itu lebih mensejahterakan semua daripada berdiri seorang yang merupakan tabiat manusia sebagai makhluk sosial di segala bidang termasuk bidang ekonomi koperasi.

Rabu, 01 April 2015

Ekonomi Koperasi

 A. Sejarah Koperasi
sebelun terjadinya revolusi di Eropa (awal abad 18),keadaan perekonomian lebih mendekati kondisi pasar persaingan sempurna.Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations mengemukakan bahwa manusia diberikan kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan usaha,dengan demikian maka kesejahteraan masyarakat akan bisa di tercapai.
 Usaha mendirikan koperasi-koperasi modern telah dilakukan pada pertengahan abad 19 ,para pelopor koperasi berhasil mnegembangkan berbagai konsepsi mngenai struktur organisasi koperasi yang nyata cukup sesuai dengan kebutuhan - kebutuhan tertentu,dengan kemungkinan pengembangan kegiatan tertentu,dan dengan lingkungan ekonomis,sosial budaya para pekerja,para pengrajin,para petani kecil di negara-negara Eropa.Para pelopor koperasi yang mengembangkan konsepsi tersebut adalah pelopor dari Rochdale H.Schultze Delitsch dan FW Raiffeissen.
Pelopor-pelopor koperasi dari Rochdale yang terdiri atas 28pekerja dipimpin Charles Howard di kota Rochdale di bagian utara Inggris,pada tanggal 247 Oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan mikik para konsumen yang berhasil.Peristiwa ini merupakan lahirnya " Gerakan Koperasi Modern " .Mereka memikirkan dan menyuaun suatu rencana yang terinci,kemudian merumuakan aturan-aturan yang berlaku bagi usaha pertokoan.Aturan yang diterapkan itu ,menjadi prinsip-prinsip koperasi yang di pakai kemudian hari.
Herman Schultze Delitsch (1808-1883),hakim fan anggota parlemen adalah orang pertama di jerman yang berhasil mengembangkan konsep bagi prakarsa  dan oengembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan,koperasi pe gadaan sarana produksi bagi pengrajin,yang kemudian diterapkan oleh para pedagang kecil dan kelompok-kelompok lain.
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.


Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S./EkonomiKoperasi/2009/Ghalia Indonesia
B.Apakah prinsip – prinsip koperasi di Indonesia sudah di jalankan dengan benar?
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.

Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :

* Pengembangan koperasi – koperasi mereka

* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi

* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi

* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota

Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.

Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.

Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

Prinsip – prinsip koperasi Indonesia

* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967

Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :

1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi

2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965

3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian

4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut

Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992

Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas

5)      Kemandirian

6)      Pendidikan perkoperasian

7)      Kerjasama antar koperasi

Apakah prinsip-prisip koperasi di Indonesia sudah dijalankan dengan benar?

Menurut saya  koperasi di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsipnya.
C.
BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·         Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
 Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
http://nadiayolandam.blogspot.com/2010/11/koperasi-primer-dan-sekunder.html
D.Kesimpulan
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi, oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing–masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia  dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada, dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh, kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.