CV adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang di dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis financial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Ciri dan sifat cv :
-
Sulit untuk menarik modal yang di setor
-
Modal besar karena di dirikan banyak pihak
-
Mudah mendapatkan kredit pinjaman
-
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-
Relatif mudah untuk di dirikan
-
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar