Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian

            Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
Usaha asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Asuransi Kebakaran
       Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang  memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransikebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
       Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia adalah polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya  kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang.

2.     Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan (marine insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjaddi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.

3.      Asuransi Aneka
       Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
1.)    Asuransi kecelakaan diri
2.)    Asuransi pencurian
3.)    Asuransi kendaraan bermotor



Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).

Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)    Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.














Contoh kasus :



(Foto: Dhani / Lokasi: Bandung)
PERTANYAAN :
Bu Nanny Erwin,
Saya sebagai pemegang polis asuransi rumah tinggal pada sebuah perusahaan asuransi, setiap tahun selalu memenuhi kewajiban saya membayar polis. Tahun ini merupakan tahun kelima saya memegang polis asuransi untuk rumah tinggal. Asuransi ini meliputi asuransi kebakaran dan bencana alam.
Awal tahun ini, rumah yang saya asuransikan itu terbakar. Sebagai pemegang polis, saya kemudian mengajukan klaim atas peristiwa itu. Semula petugas asuransi begitu ramah menerima dan melayani kami. Namun belakangan saya merasa jengkel karena hingga sekarang klaim saya belum juga diterima. Dalih mereka macam-macam. Padahal saat ini saya tengah membangun kembali rumah yang terbakar itu. Rencananya, sebagian biaya pembangunan akan kami ambil dari uang klaim asuransi tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, kapan klaim harus diajukan dan berapa lama nasabah harus menunggu prosesnya? Berapa besar penggantian yang akan kami terima? Apakah tergantung dari besar kerusakan atau penggantiannya sesuai dengan nilai pertanggungannya? Jika klaim tidak kunjung cair, ke mana kami harus mengadu?
Demikian pertanyaan saya. Mohon penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga saya menjadi lebih paham tentang seluk beluk asuransi rumah ini. Terima kasih.
Fadhel Fo
Petamburan, Jakarta

JAWABAN :
Bapak Fadhel,
Sebenarnya, aturan main dalam asuransi itu terdapat dalam ketentuan-ketentuan polisnya. Maksudnya, segala hak dan kewajiban para pihak --Anda dan pihak asuransi-- termasuk cara pengajuan klaim sudah diatur di sana. Sebagai tertanggung, Anda tentu berhak atas klaim kebakaran tersebut, sepanjang penyebab kebakaran tidak ada unsur kesengajaan dari pihak tertanggung. 
Biasanya jika ada permohonan klaim, maka secara internal pihak asuransi akan segera melakukan investigasi terhadap penyebab kebakaran tersebut. Kemudian ditaksir jumlah kerugian. Jika tidak ditemukan unsur kesengajaan/ kesalahan-kesalahan dari pihak tertanggung, pihak asuransi wajib mengabulkan permohonan klaim tersebut.
Melihat dari segi prosedur, maka pencairan itu seharusnya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diajukan permohonan klaim. Adapun hal-hal yang dapat menggugurkan/ membatalkan klaim tersebut, selain ada unsur kesengajaan dari tertanggung atas kejadian tersebut juga karena adanya perubahan objek tanggungan (rumah). Artinya, ada perubahan yang dapat meningkatkan risiko atau unsur-unsur tambahan yang dapat mempermudah terjadinya kebakaran tersebut.
Tentang besarnya pergantian akan dilihat dari ketentuan polis asuransi. Jika klaim tidak kunjung dicairkan/ dikabulkan, Anda dapat melakukan upaya hukum, yaitu menggugat ganti rugi secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Atau Anda dapat mengadukan ke pihak kepolisian sebagai kasus penipuan. Namun kami menyarankan, sebelum melakukan upaya hukum tersebut di atas, pelajari terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada dalam polis. Apakah Anda mempunyai kesalahan? Sebaiknya cari tahu dulu apa alasan pihak asuransi tidak mencairkan klaim tersebut. Ini semata, agar tuntutan hukum yang dilakukan tidak sia-sia.
Demikian penjelasan saya. Semoga bermanfaat.

Salam
Nanny Erwin


Manajemen Risiko

Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Nomor polis
2.    Nama dan alamat tertanggung
3.    Uraian risiko
4.    Jumlah pertanggungan
5.    Jangka waktu pertanggungan
6.    Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7.    Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8.    Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Maka pihak yang dirugikan harus mempunyai  bukti yang nyata dan sah

Daftar pustaka :

Senin, 29 September 2014

PT.ASURANSI PENSIUN BUMIPUTERA



Istilah Asuransi

Di indonesia, selain asuransi digunakan juga istilah pertanggungan. Pemakaian  kedua istilah itu tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di Indonesia bermula dari negeri Belanda.
                Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian yang sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian sedangkan istilah assurance digunakan untuk asuransi jiwa.


Dari Segi Ekonomi
               
                Menurut paham ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
                Dengan membayar premi yang relatif kecil, yang menutup asuransi memperoleh proteksi  dengan cara mengalihkan kerugian keuangan yang mungkin akan dialaminya kepada lembaga keuangan (asuransi) itu, atas peristiwa yang tidak diketahui sebelumnya.

Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu persetujuan, dimana penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan mendapati premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian atau tidak diperolehnya keuntungan yang tidak diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui terlebih dahulu.

Jenis-jenis Asuransi :
-          Asuransi Pengangkutan Laut
-          Asuransi Pengangkutan Terpadu
-          Asuransi Aviasi
-          Asuransi Pengangkutan Darat
-          Asuransi Jiwa
-          Asuransi Kecelakaan Diri
-          Asuransi Sosial
-          Asuransi Sosial Tenaga Kerja
-          Asuransi Kesehatan
-          Asuransi Kecelakaan Penumpang
-          Asuransi  Kebakaran
-          Asuransi Kredit
-          Asuransi Rekayasa
-          Asuransi Perusahaan
-          Asuransi Tanggung Gugat


Seri umum no.10, Radiks Purba






PT. ASURANSI PENSIUN BUMIPUTERA

Description: logo asuransi bumiputera


Asuransi Bumiputera adalah perusahaan asuransi dari Indonesia yang sudah ada sejak tahun 1912,  awalnya diprakarsai oleh seorang guru bernama M. Ng. Dwidjosewojo. Beliau menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Guru-guru Hindia Belanda atau sering disebut sebagai PGHB dan merupakan Sekretaris I Budi Utomo.
                Awalnya gagasan guru ini untuk mendirikan Asuransi Bumiputera adalah untuk para guru bumiputera (istilah untuk 'pribumi' pada kala itu). Idenya tersebut tercetus pada waktu Kongres Budi Utomo. Maka pada tanggal 12 Februari 1912, Asuransi Bumiputera atau dikenal juga sebagai AJB Bumiputera berdiri sebagai sebuah badan usaha. Tepat pada tahun 2012, Asuransi Bumiputera telah melayani asuransi masyarakat Indonesia selama 100 tahun dan dibarengi juga dengan perubahan logo baru perusahaan yang semakin elegan.
                Logo baru Bumiputera menggambarkan sebuah mahkota dan aksesori kepala tradisional yang terdiri dari tiga figur manusia. Logo tersebut dikatakan mewakili kesatuan dan kebersamaan seluruh rakyat Indonesia dan menggunakan warna biru. Simbol mahkota tersebut berada tepat diatas huruf 'i' dan seakan membentuk sebuah pohon yang melambangkan pertumbuhan dan pembaruan.
                Logo yang dinamakan sebagai 'Trisula Sancaya Bumiputera' (tiga kekuatan terhimpun) mewakili simbol tiga orang guru yang merupakan pendiri Bumiputera yakni M Ng Dwidjosewojo, MKH Soebroto, dan M Adimidjojo.
                Pendiri Bumiputera sendiri dikenal sebagai 'tiga serangkai' Bumiputera yakni M. Ng. Dwidjosewojo sebagai Presiden Komisaris, kemudian ada M.K.H. Soebroto menjabat sebagai direktur dan M. Adimidjojo sebagai Bendahara. Oleh karena itu, Asuransi Bumiputera memang dari awal tidak seperti perusahaan Perseroan Terbatas lainnya yang dimiliki oleh satu orang pemodal. Sebaliknya daripada hal tersebut, Bumiputera berprinsip pada badan usaha bersama yakni pemegang polis adalah pemilik perusahaan dan menunjuk wakil mereka dari BPA atau Badan Perwakilan Anggota. Namun tidak hanya didasarkan pada asas kerja sama tetapi juga dikelola secara profesional.
                Perusahaan Asuransi Bumiputera menjadi saksi perjalanan Bangsa Indonesia sendiri dan bukan tidak mengalami pasang-surut selama perjalanannya tersebut. Asuransi Bumiputera pun pernah mengalami masa-masa sulit, salah satunya adalah ketika sanering mata uang rupiah pada tahun 1965 yang terpaksa harus memangkas aset perusahaan dan kemudian pada millenium kedua harus ikut merasakan dampak dari krisis moneter. Asuransi Bumiputera mampu membuktikan bahwa mereka mampu bertahan di masa-masa krisis dan sampai sekarang mampu bersaing dengan para kompetitor lainnya yang mulai memasuki pasar domestik. Namun, hal ini dianggap mereka sebagai sumber motivasi yang semakin meningkatkan profesionalisme mereka untuk meningkatkan layanan Asuransi Bumiputera.

Produk Asuransi Bumiputera
Produk asuransi Bumiputera sendiri cukup banyak dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan kita masing-masing. Berikut beberapa produk Asuransi Bumiputera yang dimiliki oleh mereka, sekaligus juga bisa menjadi gambaran bagi Anda yang mungkin ingin menjadi nasabah Asuransi Bumiputera:

Asuransi Jiwa Perorangan
Asuransi Jiwa Perorangan yang ditawarkan oleh Asuransi Bumiputera pun masih dibagi lagi menjadi sekitar 14 sub-unit lagi, yakni antara lain sebagai berikut yang dipaparkan di bawah ini. Asuransi ini berfungsi sebagai tabungan dan perlindungan.

1. Mitra Prima
2. Mitra Pelangi
3. Ekawaktu Ideal
4. Mitra Oetama
5. Mitra Beasiswa
6. Mitra Permata
7. Mitra Melati
8. Mitra Cerdas
9. Mitra Sehat
10. Mitra Abadi
11. Mitra Poesaka
12. Mitra Dana
13. Mitra Guru
14. Mitra BP-Link

Asuransi Jiwa Kumpulan
Asuransi Jiwa Kumpulan yang ditawarkan oleh Asuransi Bumiputera terbagi lagi menjadi 7 bagian. Asuransi ini lebih difokuskan kepada keamanan finansial Anda.

1. Asuransi Kredit
2. Asuransi Ekawaktu
3. Asuransi Kecelakaan
4. Mitra Medicare
5. Program Kesejahteraan Karyawan
6. Asuransi Idaman
7. Anuitas

Asuransi Perorangan Syariah
Asuransi Perorangan Syariah adalah tabungan sekaligus perlindungan yang lebih difokuskan pada dana naik haji dan disesuaikan dengan Hukum Islam. Ada dua sub-unit lagi yang ditawarkan oleh Asuransi Bumiputera untuk kategori asuransi syariah ini:

1. Mitra Mabrur Plus
2. Mitra Iqra Plus

Asuransi Kumpulan Syariah
Asuransi Kumpulan Syariah lebih difokuskan kepada perlindungan oleh karena segala kemungkinan yang bisa saja terjadi. Ada 3 sub-unit lagi untuk kategori asuransi Bumiputera yang ini, yakni sebagai berikut:

1. Mitra Ekawarsa
2. Mitra Perlindungan Kecelakaan Diri
3. Mitra Ta'awun Pembiayaan

DPLK AJB Bumiputera 1912
DPLK AJB Bumiputera 1912 adalah pengembangan bisnis AJB Bumiputera untuk pengelolaan dana pensiun yang baik untuk masa depan yang lebih baik. DPLK AJB Bumiputera 1912 ini dibentuk untuk penyediaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang menguntungkan para pesertanya dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan SK Nomor: KEP 93/KM.10/2007 tanggal 2 Mei 2007. Program ini bisa diikuti oleh mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Nah, dengan mengetahui program-program yang dimiliki oleh Asuransi Bumiputera tentu Anda dapat mempertimbangkan apakah akan memulai atau tidak. Jika ada yang ingin ditanyakan lagi, Anda pun bisa menghubungi agen asuransi Bumiputera atau langsung ke kantor resminya.

























Visi Dan Misi AJB Bumiputera
A. FALSAFAH
Sebagai perusahaan perjuangan, Bumiputera memiliki falsafah sebagai berikut :

Idealisme
Senantiasa memelihara nilai-nilai kejuangan dalam mengangkat kemartabatan anak bangsa sesuai sejarah pendirian Bumiputera sebagai perusahaan perjuangan.

Kebersamaan
Mengedepankan sistem kebersamaan dalam pengelolaan perusahaan dengan memberdayakan potensi komunitas Bumiputera dari, oleh dan untuk komunitas Bumiputera sebagai manifestasi perusahaan rakyat.

Profesionalisme
Memiliki komitmen dalam pengelolaan perusahaan dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan senantiasa berusaha menyesuaikan diri terhadap tuntutan perubahan lingkungan.
B. VISI
AJB Bumiputera 1912 menjadi perusahaan asuransi jiwa nasional yang kuat, modern dan menguntungkan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) profesional yang menjunjung tinggi nilai-nilai idialisme serta mutualisme.
C. MISI
Menjadikan Bumiputera senantiasa berada di benak dan di hati masyarakat Indonesia, dengan:
  • MENYEDIAKAN PELAYANAN DAN PRODUK JASA ASURANSI JIWA BERKUALITAS sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  • MENYELENGGARAKAN BERBAGAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN untuk menjamin pertumbuhan kompetensi karyawan, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan, dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan perusahaan kepada pemegang polis.
  • MENDORONG TERCIPTANYA IKLIM KERJA yang motivatif dan inovatif untuk mendorong proses bisnis internal perusahaan yang efektif dan efisien.



Minggu, 08 Juni 2014

komunikasi antar budaya

Komunikasi antarbudaya adalah komunikasi yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki kebudayaan yang berbeda (bisa beda ras, etnik, atau sosioekonomi, atau gabungan dari semua perbedaan ini. [1] Menurut Stewart L. Tubbs,komunikasi antarbudaya adalah komunikasi antara orang-orang yang berbeda budaya (baik dalam arti ras, etnik, atau perbedaan-perbedaan sosio ekonomi).Kebudayaan adalah cara hidup yang berkembang dan dianut oleh sekelompok orang serta berlangsung dari generasi ke generasi.[1]
Hamid Mowlana menyebutkan komunikasi antarbudaya sebagai human flow across national boundaries. Misalnya; dalam keterlibatan suatu konfrensi internasional dimana bangsa-bangsa dari berbagai negara berkumpul dan berkomunikasi satu sama lain.[2] Sedangkan Fred E. Jandt mengartikan komunikasi antarbudaya sebagai interaksi tatap muka di antara orang-orang yang berbeda budayanya.[3]
Intercultural communication generally refers to face-to-face interaction among people of diverse culture.[3]
Guo-Ming Chen dan William J. Sartosa mengatakan bahwa komunikasi antarbudaya adalah proses negosiasi atau pertukaran sistem simbolik yang membimbing perilaku manusia dan membatasi mereka dalam menjalankan fungsinya sebagai kelompok.[4] Selanjutnya komunikasi antarbudaya itu dilakukan:
  1. Dengan negosiasi untuk melibatkan manusia di dalam pertemuan antarbudaya yang membahas satu tema (penyampaian tema melalui simbol) yang sedang dipertentangkan. Simbol tidak sendirinya mempunyai makna tetapi dia dapat berarti ke dalam satu konteks dan makna-makna itu dinegosiasikan atau diperjuangkan;[4]
  2. Melalui pertukaran sistem simbol yang tergantung daripersetujuan antarsubjek yang terlibat dalam komunikasi, sebuah keputusan dibuat untuk berpartisipasi dalam proses pemberian makna yang sama;[4]
  3. Sebagai pembimbing perilaku budaya yang tidak terprogram namun bermanfaat karena mempunyai pengaruh terhadap perilaku kita;[4]
  4. Menunjukkan fungsi sebuah kelompok sehingga kita dapat membedakan diri dari kelompok lain dan mengidentifikasinya dengan pelbagai cara.[

komunikasi yang baik dalam bisnis

Komunikasi Bisnis yang Efektif - oleh Tim Content

 
Komunikasi bisnis melibatkan pertukaran informasi yang terus-menerus. Ini merupakan sebuah proses terus-menerus. Lebih banyak bisnis diperluas, lebih besar tekanannya pada bisnis tersebut untuk menemukan cara komunikasi yang lebih efektif – bersama para pekerja dan dengan dunia di luar. Dengan demikian, bisnis dan komunikasi berjalan bergandengan tangan.

 

Tanpa komunikasi bisnis yang efektif, seorang manajer tidak dapat melaksanakan fungsi-fungsi dasar dari manajemen secara efisien. Komunikasi ini merupakan darah kehidupan dari sebuah organisasi.



 
Untuk komunikasi yang baik di dalam bisnis, kita harus memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Setiap komunikasi di dalam bisnis, apakah itu tertulis atau lisan, harus disusun secara logis, misalnya ia harus memiliki permulaan yang baik, pokok (isi) yang baik, dan akhir yang efektif. Sebagai surat bisnis atau pidato bisnis, komunikasi harus dimulai dengan cara sedemikian rupa sehingga pendengar menjadi sangat tertarik dan memberikan perhatian kepada pesan tersebut. Isi dari komunikasi harus menyampaikan pesan inti komunikasi. Komunikasi harus berakhir dengan cara sedemikian rupa sehingga pendengar mengetahui apa yang diharapkan dari komunikasi tersebut dan mereka mendapatkan pemahaman dari pesan yang disampaikan tersebut.
  2. Cara komunikasi yang benar harus digunakan – cara yang memperhitungkan waktu acuan dan kendala-kendala biaya. Pilihan saluran komunikasi yang tepat juga bergantung pada banyaknya formalitas yang diperlukan dan kecepatan umpan balik yang dibutuhkan.
  3. Komunikasi harus jelas dan ringkas. Penggunaan kata-kata yang tidak jelas harus dihindari. Pilihan kata-kata harus sedemikian rupa sehingga dapat mengatasi perbedaan-perbedaan budaya.
  4. Komunikasi bisnis harus mempengaruhi dan persuasif.
  5. Komunikasi harus sopan. Perilaku sopan dan penuh perhatian merupakan inti dari komunikasi bisnis.
  6. Bahasa tubuh yang positif harus digunakan. Sebagai contoh, selama pertemuan dan wawancara, sering mempertahankan kontak mata, memberikan senyuman yang menyenangkan, membuat semuanya merasa senang, dsb.
  7. Umpan balik adalah komponen integral dari komunikasi. Tanpa umpan balik, akan menjadi tidak mungkin untuk mengetahui apakah penerima pesan telah memahami pesan yang disampaikan dalam istilah-istilah yang sama seperti yang dimaksud.
  8. Mencoba menggunakan lebih banyak “Anda” daripada “Saya”. Pendengar atau penerima pesan harus diberi arti penting.
  9. Menjadi pendengar yang aktif. Kualitas komunikasi bertambah baik jika seseorang menjadi pendengar yang baik. Seseorang harus mendengarkan secara positif, harus berpikiran terbuka dan penuh perhatian.
  10. Fakta-fakta harus tidak menjadi parsial, fakta-fakta harus lengkap. Penerima pesan dapat menjadi bingung atau dapat mengambil tindakan yang salah jika fakta-fakta tidak lengkap.
  11. Fakta-fakta harus baru dan tidak ketinggalan jaman.
Di samping pokok-pokok dari proses komunikasi ini seseorang juga harus mau mengatasi rintangan-rintangan yang dapat mempengaruhi proses komunikasi.