Asuransi
kerugian
Menurut undang-undang nomor 2 Tahun
1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam
penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan
perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat
menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk
reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi
kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian
dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
Usaha
asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1.
Asuransi
Kebakaran
Asuransi
kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang
memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh karena
adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan
dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang
dapat dipertanggungkan dalam asuransikebakaran antara lain rumah tinggal,
kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan
lain-lain.
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di
indonesia adalah polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun
1982. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam
pertanggungan akibat terjadinya kerugian
atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan
atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal
terbang.
2. Asuransi
Pengangkutan
Asuransi
pengangkutan (marine insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila
terjaddi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran.
Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak
atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan
tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus
menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
3. Asuransi Aneka
Asuransi aneka
merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh
dari asuransi aneka antara lain :
1.)
Asuransi
kecelakaan diri
2.)
Asuransi
pencurian
3.)
Asuransi
kendaraan bermotor
Manfaat
Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau
istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti
kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi
mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan
manfaat bagi pihak tertanggung, antara
lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau
risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian
sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung
dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat
yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk
menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang
polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang
berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai
pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua
belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi
periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan
sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan
sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki
substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan
bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua
belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung
ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu
yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan
usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan
risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian,
kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan
adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin
kerugian yang dialami tertanggung akibat
terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka
adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua
asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan
diri, dan lain sebagainya.
Contoh
kasus :
(Foto: Dhani / Lokasi: Bandung)
PERTANYAAN :
Bu Nanny Erwin,
Saya
sebagai pemegang polis asuransi rumah tinggal pada sebuah perusahaan asuransi,
setiap tahun selalu memenuhi kewajiban saya membayar polis. Tahun ini merupakan
tahun kelima saya memegang polis asuransi untuk rumah tinggal. Asuransi ini
meliputi asuransi kebakaran dan bencana alam.
Awal tahun ini, rumah yang saya
asuransikan itu terbakar. Sebagai pemegang polis, saya kemudian mengajukan
klaim atas peristiwa itu. Semula petugas asuransi begitu ramah menerima dan
melayani kami. Namun belakangan saya merasa jengkel karena hingga sekarang
klaim saya belum juga diterima. Dalih mereka macam-macam. Padahal saat ini saya
tengah membangun kembali rumah yang terbakar itu. Rencananya, sebagian biaya
pembangunan akan kami ambil dari uang klaim asuransi tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, kapan klaim harus diajukan dan berapa lama nasabah harus menunggu prosesnya? Berapa besar penggantian yang akan kami terima? Apakah tergantung dari besar kerusakan atau penggantiannya sesuai dengan nilai pertanggungannya? Jika klaim tidak kunjung cair, ke mana kami harus mengadu?
Demikian pertanyaan saya. Mohon penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga saya menjadi lebih paham tentang seluk beluk asuransi rumah ini. Terima kasih.
Yang ingin saya tanyakan, kapan klaim harus diajukan dan berapa lama nasabah harus menunggu prosesnya? Berapa besar penggantian yang akan kami terima? Apakah tergantung dari besar kerusakan atau penggantiannya sesuai dengan nilai pertanggungannya? Jika klaim tidak kunjung cair, ke mana kami harus mengadu?
Demikian pertanyaan saya. Mohon penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga saya menjadi lebih paham tentang seluk beluk asuransi rumah ini. Terima kasih.
Fadhel Fo
Petamburan, Jakarta
Petamburan, Jakarta
JAWABAN :
Bapak Fadhel,
Sebenarnya, aturan main dalam asuransi
itu terdapat dalam ketentuan-ketentuan polisnya. Maksudnya, segala hak dan
kewajiban para pihak --Anda dan pihak asuransi-- termasuk cara pengajuan klaim
sudah diatur di sana. Sebagai tertanggung, Anda tentu berhak atas klaim
kebakaran tersebut, sepanjang penyebab kebakaran tidak ada unsur kesengajaan
dari pihak tertanggung.
Biasanya jika ada permohonan klaim, maka
secara internal pihak asuransi akan segera melakukan investigasi terhadap
penyebab kebakaran tersebut. Kemudian ditaksir jumlah kerugian. Jika tidak
ditemukan unsur kesengajaan/ kesalahan-kesalahan dari pihak tertanggung, pihak
asuransi wajib mengabulkan permohonan klaim tersebut.
Melihat
dari segi prosedur, maka pencairan itu seharusnya dapat dilakukan dalam waktu 1
(satu) bulan sejak diajukan permohonan klaim. Adapun hal-hal yang dapat
menggugurkan/ membatalkan klaim tersebut, selain ada unsur kesengajaan dari
tertanggung atas kejadian tersebut juga karena adanya perubahan objek
tanggungan (rumah). Artinya, ada perubahan yang dapat meningkatkan risiko atau
unsur-unsur tambahan yang dapat mempermudah terjadinya kebakaran tersebut.
Tentang
besarnya pergantian akan dilihat dari ketentuan polis asuransi. Jika klaim
tidak kunjung dicairkan/ dikabulkan, Anda dapat melakukan upaya hukum, yaitu
menggugat ganti rugi secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Atau Anda
dapat mengadukan ke pihak kepolisian sebagai kasus penipuan. Namun kami
menyarankan, sebelum melakukan upaya hukum tersebut di atas, pelajari terlebih
dahulu ketentuan-ketentuan yang ada dalam polis. Apakah Anda mempunyai
kesalahan? Sebaiknya cari tahu dulu apa alasan pihak asuransi tidak mencairkan
klaim tersebut. Ini semata, agar tuntutan hukum yang dilakukan tidak sia-sia.
Demikian
penjelasan saya. Semoga bermanfaat.
Salam
Nanny
Erwin
Manajemen
Risiko
Polis asuransi adalah bukti tertulis
atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.
Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah
pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai
berikut:
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat
tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah
pertanggungan
5. Jangka waktu
pertanggungan
6. Besar premi,
bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
8. Khusus untuk
polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor
rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Maka pihak yang dirugikan harus
mempunyai bukti yang nyata dan sah
Daftar pustaka :
Dengan Hormat
BalasHapusPerkenalkan kami dari PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA ( Insurance Brokerage) Di Back Up perusahaan Asuransi kerugian swasta nasional maupun Asuransi BUMN. Bank penerbit antaranya : Bank BNI, Bank BRI, Bank DKI, Bank Bumi Putera, Bank Sumsel, Bank Sulut, Bank Sumut serta Bank Swasta lainnya dan Bank Garansi yang kami tawarkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIE), Bank Garansi yang kami tawarkan tanpa agunan ( Non Collateral ) procedure mudah polis jaminan kami antar,
dengan kondisi sebagai berikut :
RATE PENERBITAN BANK GARANSI
JENIS JAMINAN PER – 3
Jaminan Penawaran 2,00% -
Jaminan Pelaksanaan 2,50%
Jaminan Uang Muka 3,00%
Jaminan Pemeliharaan 2,50%
RATE PENERBITAN ASURANSI
ASURANSI SWASTA NASIONAL ASURANSI BUMN
Jaminan Penawaran 0,20 % / 3 bulan 0,35 % / 3 bulan
Jaminan Pelaksanaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan
Jaminan Uang Muka 0,45 % / 3 bulan 0,50 % / 3 bulan
Jaminan Pemeliharaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan
JASA ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
- Contranctor’S All Risk (CAR) - Property All Risk (PAR)
- Conprehensive General Liability (CGL) - Erection All Risk (EAR)
- Workman Compesation Liablity (WCL) - Automobile Liability (AL)
- Erection all risk (EAR) - Marine Hull (MH)
- Dan asuransi lainnya
ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
Askrindo, Jasindo, Asei, Bumi Putra Muda, Centra Asia, Ramayana, Bosowa, Mega Pratama, Asuransi Raya, Buana Independent, Aspan, Asuransi Intra Asia, dll.
Hormat kami
PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARAI
Untuk konfirmasi lebih jelas hubungi :
From : Hendra Wiajaya
Hp : 0812 1045 8938
Tlp : 021-8590 8022
satu plus satu
1
tidak ada komentar
belum pernah dibagikan
Dengan Hormat
BalasHapusPerkenalkan kami dari PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA ( Insurance Brokerage) Di Back Up perusahaan Asuransi kerugian swasta nasional maupun Asuransi BUMN. Bank penerbit antaranya : Bank BNI, Bank BRI, Bank DKI, Bank Bumi Putera, Bank Sumsel, Bank Sulut, Bank Sumut serta Bank Swasta lainnya dan Bank Garansi yang kami tawarkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIE), Bank Garansi yang kami tawarkan tanpa agunan ( Non Collateral ) procedure mudah polis jaminan kami antar,
dengan kondisi sebagai berikut :
RATE PENERBITAN BANK GARANSI
JENIS JAMINAN PER – 3
Jaminan Penawaran 2,00% -
Jaminan Pelaksanaan 2,50%
Jaminan Uang Muka 3,00%
Jaminan Pemeliharaan 2,50%
RATE PENERBITAN ASURANSI
ASURANSI SWASTA NASIONAL ASURANSI BUMN
Jaminan Penawaran 0,20 % / 3 bulan 0,35 % / 3 bulan
Jaminan Pelaksanaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan
Jaminan Uang Muka 0,45 % / 3 bulan 0,50 % / 3 bulan
Jaminan Pemeliharaan 0,35 % / 3 bulan 0,45 % / 3 bulan
JASA ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
- Contranctor’S All Risk (CAR) - Property All Risk (PAR)
- Conprehensive General Liability (CGL) - Erection All Risk (EAR)
- Workman Compesation Liablity (WCL) - Automobile Liability (AL)
- Erection all risk (EAR) - Marine Hull (MH)
- Dan asuransi lainnya
ASURANSI YANG KAMI TAWARKAN :
Askrindo, Jasindo, Asei, Bumi Putra Muda, Centra Asia, Ramayana, Bosowa, Mega Pratama, Asuransi Raya, Buana Independent, Aspan, Asuransi Intra Asia, dll.
Hormat kami
PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARAI
Untuk konfirmasi lebih jelas hubungi :
From : Hendra Wiajaya
Hp : 0812 1045 8938
Tlp : 021-8590 8022
satu plus satu
1
tidak ada komentar
belum pernah dibagikan
nice info
BalasHapusmampir ke blog ane ya insurance