Rabu, 01 April 2015

Ekonomi Koperasi

 A. Sejarah Koperasi
sebelun terjadinya revolusi di Eropa (awal abad 18),keadaan perekonomian lebih mendekati kondisi pasar persaingan sempurna.Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations mengemukakan bahwa manusia diberikan kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan usaha,dengan demikian maka kesejahteraan masyarakat akan bisa di tercapai.
 Usaha mendirikan koperasi-koperasi modern telah dilakukan pada pertengahan abad 19 ,para pelopor koperasi berhasil mnegembangkan berbagai konsepsi mngenai struktur organisasi koperasi yang nyata cukup sesuai dengan kebutuhan - kebutuhan tertentu,dengan kemungkinan pengembangan kegiatan tertentu,dan dengan lingkungan ekonomis,sosial budaya para pekerja,para pengrajin,para petani kecil di negara-negara Eropa.Para pelopor koperasi yang mengembangkan konsepsi tersebut adalah pelopor dari Rochdale H.Schultze Delitsch dan FW Raiffeissen.
Pelopor-pelopor koperasi dari Rochdale yang terdiri atas 28pekerja dipimpin Charles Howard di kota Rochdale di bagian utara Inggris,pada tanggal 247 Oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan mikik para konsumen yang berhasil.Peristiwa ini merupakan lahirnya " Gerakan Koperasi Modern " .Mereka memikirkan dan menyuaun suatu rencana yang terinci,kemudian merumuakan aturan-aturan yang berlaku bagi usaha pertokoan.Aturan yang diterapkan itu ,menjadi prinsip-prinsip koperasi yang di pakai kemudian hari.
Herman Schultze Delitsch (1808-1883),hakim fan anggota parlemen adalah orang pertama di jerman yang berhasil mengembangkan konsep bagi prakarsa  dan oengembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan,koperasi pe gadaan sarana produksi bagi pengrajin,yang kemudian diterapkan oleh para pedagang kecil dan kelompok-kelompok lain.
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.


Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S./EkonomiKoperasi/2009/Ghalia Indonesia
B.Apakah prinsip – prinsip koperasi di Indonesia sudah di jalankan dengan benar?
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.

Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :

* Pengembangan koperasi – koperasi mereka

* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi

* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi

* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota

Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.

Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.

Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

Prinsip – prinsip koperasi Indonesia

* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967

Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :

1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi

2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965

3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian

4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut

Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992

Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas

5)      Kemandirian

6)      Pendidikan perkoperasian

7)      Kerjasama antar koperasi

Apakah prinsip-prisip koperasi di Indonesia sudah dijalankan dengan benar?

Menurut saya  koperasi di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsipnya.
C.
BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·         Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
 Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
http://nadiayolandam.blogspot.com/2010/11/koperasi-primer-dan-sekunder.html
D.Kesimpulan
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi, oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing–masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia  dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada, dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh, kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi. 

Senin, 03 November 2014

Ruang Lingkup Manajemen Risiko



I RUANG LINGKUP  MANAJEMEN RISIKO

Manajemen risiko adalah metode yang tersusun secara logis dan sistematis dari suatu rangkaian kegiatan: penetapan konteks, identifikasi, analisa, evaluasi, pengendalian serta komunikasi risiko.
Proses ini dapat diterapkan di semua tingkatan kegiatan, jabatan, proyek, produk ataupun asset. Manajemen risiko dapat memberikan manfaat optimal jika diterapkan sejak awal kegiatan. Walaupun demikian manajemen risiko seringkali dilakukan pada tahap pelaksanaan ataupun operasional kegiatan.
A.     Konsep manajemen risiko mulai diperkenalkan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pada era tahun 1980-an setelah berkembangnya teori accident model dari ILCI dan juga semakin maraknya isu lingkungan dan kesehatan.
B.     Tujuan dari manajemen risiko adalah minimisasi kerugian dan meningkatkan kesempatan ataupun peluang. Bila dilihat terjadinya kerugian dengan teori accident model dari ILCI, maka manajemen risiko dapat memotong mata rantai kejadian kerugian tersebut, sehingga efek dominonya tidak akan terjadi. Pada dasarnya manajemen risiko bersifat pencegahan terhadap terjadinya kerugian maupun ‘accident’.
Ruang lingkup proses manajemen risiko terdiri dari:
a.       Penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya
b.      Identifikasi risiko
c.       Analisis risiko,
d.      Evaluasi risiko,
e.       Pengendalian risiko,
f.        Pemantauan dan telaah ulang,
g.       Koordinasi dan komunikasi.

C.                     Fungsi manajemen risiko

1.  Menemukan Kerugian Potensial, artinya berupaya untuk menemukan/ mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi perusahaan, meliputi:
a. Kerusakan fisik atas harta kekayaan perusahaan
b. Kehilangan pendapatan akibat terganggunya operasi perusahaan
c. Kerugian akibat tuntutan hukum dari pihak lain
d. Kerugian yang timbul karena tindakan kriminal

1.      Mengevalusi Kerugian Potensial, Artinya melakukan evaluasi dan penilaian thd semua kerugian potensial yg dihadapi perush, mengenai:

a.       Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian.
b.      Besarnya kegawatan dari tiap kerugian
c.   Memilih teknik/cara yg tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.


II PENANGGULANGAN RISIKO
-       Identifikasi penanggulangan resiko
-       Evaluasi pilihan penanggulangan
-       Memilih penanggulangan
-       Menyiapkan rencana penanggulangan
-       Implementasi penanggulangan

III MANFAAT MANAJEMEN RISIKO
Ada kalanya kita dihadapkan dengan sebuah kondisi dimana kita harus mengambil sebuah keputusan penting yang berhubungan dengan masa depan kita. Sudah semestinya keputusan yang diambil merupakan keputusan terbaik sehingga kita mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang kita harapkan. Pemikiran yang logis dan strategis tentu merupakan sebuah keharusan. Artinya, kita sebaiknya tidak terlalu banyak melibatkan emosi dalam mengambil keputusan. Jika tidak, bisa jadi keputusan yang diambil akan membawa dampak negatif terhadap masa depan kita sendiri. Dalam hal ini, kita perlu memikirkan semua aspek dan konsekuensi dari keputusan tersebut termasuk resiko yang mungkin harus kita tanggung sebagai akibat dari keputusan yang kita ambil. Ini merupakan satu konsep yang kita sebut sebagai manajemen resiko atau risk management. Lalu, apa manfaat manajemen resiko tersebut?
Berbicara mengenai manajemen resiko, kita mungkin lebih banyak membahas mengenai resiko-resiko dalam hal finansial mengingat teori-teori mengenai manajemen resiko sendiri banyak terkait dengan ilmu ekonomi, terutama manajemen. Salah satu contohnya adalah definisi mengenai manajemen resiko yang disampaikan oleh Smith (1990), yaitu proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan (income) dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan. Walaupun teori mengenai hal ini lebih banyak dibahas di area ekonomi, namun kita dapat mengadopsinya di dalam kehidupan sehari-hari termasuk keluarga. Apa saja manfaat manajemen resiko yang dapat kita ambil?
Kemampuan dalam Mengidentifikasi Resiko
Ketika kita hendak memutuskan sebuah keputusan penting baik yang berhubungan dengan keuangan ataupun tidak, kita sebaiknya berpikir mengenai resiko yang mungkin muncul sebagai dampak dari keputusan tersebut. Pada dasarnya, ketika kita melakukan hal ini, kita telah menerapkan pengetahuan mengenai manajemen resiko itu sendiri. Dengan mengidentifikasi resiko yang mungkin muncul, minimal kita akan lebih siap dalam menghadapi resiko tersebut. Misalnya, ketika kita ingin membeli sebuah mobil bekas, kita sebaiknya mampu mengidentifikasi bagian mana yang beresiko mengalami kerusakan sehingga kita harus bersiap untuk memperbaiki kerusakan tersebut.






Description: Manajemen Resiko

Kemampuan dalam Mengukur Resiko
Salah satu manfaat manajemen resiko selain kemampuan dalam mengidentifikasi resiko adalah mengukur resiko yang mungkin kita hadapi. Maksud dari pengukuran ini adalah seberapa besar kerugian ataupun kerusakan yang kita dapatkan sebagai konsekuensi dari keputusan yang telah kita ambil. Contohnya, ketika kita hendak membeli sebuah mobil bekas, kita dapat mengukur perkiraan biaya perbaikan berdasarkan kondisi riil dari mobil tersebut sebagai resiko dari pembelian. Atau, kita dapat mengukur berapa kerugian yang harus kita tanggung jika kita memutuskan untuk menjualnya kembali setelah proses perbaikan tersebut berdasarkan harga di pasaran.
Kemampuan Mengontrol Resiko
Dengan kemampuan dalam manajemen resiko yang baik, kita dapat mengontrol resiko tersebut agar tidak membawa dampak yang lebih buruk. Kontrol ini tentu tidak dapat dilepaskan dari dua hal yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu identifikasi dan pengukuran. Merujuk pada contoh yang sama, kita bermaksud menjual mobil yang telah kita beli. Setelah diukur, potensi kerugian dapat ditekan jika kita melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. Jika demikian, kita dapat mengontrol resiko tersebut dengan melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum menjual mobil tersebut.
Satu hal yang paling penting terkait dengan manajemen resiko adalah setiap keputusan yang kita ambil tidak akan lepas dari konsekuensi, baik yang bersifat positif maupun negatif. Dengan kemampuan manajemen resiko, kita tentu dapat menghidar dari munculnya permasalahan baru yang mungkin lebih besar dan rumit. Oleh karena itu, manajemen resiko harus didasarkan pada pemikiran yang logis, bukan keputusan emosional.
Beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya manajemen risiko dalam suatu perusahaan:
a.    Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan,sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
b.    Mampu memberi arah bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek dan jangka panjang.
c.    Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian dari segi finansial.
d.   Memungkinkan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum.
e.    Dengan adanya konsep manajemen risiko (risk management concept) yang dirancang secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan mekanisme secara berkelanjutan (suistainable).


IV MANFAAT ASURANSI DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN SOSIAL

1.      Memberi rasa aman
2.      Melindungi keluarga dari perpecahan
3.      Mengeliminir ketergantungan
4.      Melindungi wanita karir
5.      Kontribusi terhadap pendidikan

A.     Manfaat asuransi dalam kegiatan sosial
Dari sisi sosial,manfaat asuransi terhadap suransi sangat lah besar. Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita . asuransi meningkatkan strandar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut British Insurers, asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu :
-      Kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisnis
-      Keamanan dirumah dan di tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam
-      Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi
-      Kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko
-       Fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah


B.     Manfaat asuransi dalam kegiatan ekonomi

Asuransi itu sangat penting dalam kehidupan. Banyak sekali manfaat yang diberikan  asuransi.
“asuransi semakin berperan dalam menyejahterakan perekonomian Indonesia. Asuransi itu banyak memberikan manfaat baik secara individu, masyarakat, dan perekonomian negara
Manfaat bagi tertanggung:
  • Memberikan rasa aman dan perlindungan
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit
  • Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat bagi penanggung:
  • Mendorong kegiatan peningkatan usaha
  • Memperoleh keuntungan



http://healthsafetyprotection.com/prinsip-dasar-manajemen-risiko-risk-management/

http://www.infoasuransi.net/perencanaan-keuangan/118-mengerti-manfaat-asuransi-umum-menyadari-pentingnya-manajemen-resiko-.html

Senin, 13 Oktober 2014

Pengertian Asuransi Jiwa



Asuransi Jiwa

Menurut undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa hanyalahperusahaan asuransi jiwa yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan. Jasa yang diberikan oleh asuransi jiwa berkaitan erat dengan ketidakpastian produktivitas ekonomis manusia misalnya kematian, PHK dan kemungkinan mengalami cacat, karena alasan ketidakpastian itulah orang rela membayarkan sejumlah premi tertentu untuk mendapatkan polis asuransi jiwa. Manfaat yang dapat diperoleh dari asuransi jiwa antara lain :
1.)    Santunan bagi tertanggung yang meninggal
2.)    Cadangan dana untuk pensiun
3.)    Menghindari pajak pendapatan
Asuransi jiwa merupakan asuransi dengan manusia sebagai kepentingan interest yang diauransikan. Berbeda dengan asuransi kerugian, dengan harta benda sebagai kepentingan yang diasuransikan.
Dengan membayar premi setiap tahun atau selama suatu jangka waktu terbatas, seorang tertanggung, sebagai imbalan dari premi yang dibayarkannya kepada penanggung, menerima jaminan yaitu :
1.)    Pada hari tua tertanggung akan diberikan sejumlah uang sebagai santunan biaya hidup
2.)    Bila tertanggung meninggal dunia, akan diberikan sejumlah uang kepada ahli waris tertanggung sebagai santunan biaya hidup
3.)    Bila tertanggung mengalami kecelakaan fisik, akan diberikan sejumlah uang santunan biaya hidup bila tertanggung menjadi cacat tetap atau biaya pengobatan bila tidak cacat tetap

Tujuan Asuransi Jiwa :
-         Melindungi Masa  Depan
-         Melindungi Kehidupan Manusia
-         Melindungi Kebutuhan Hidup

Peranan Asuransi Jiwa :
-         Peranan dari segi mikro
-         Peranan dari segi makro
-         Peranan sebagai jembatan

Manfaat Asuransi Jiwa :
Kita tidak pernah berharap sesuatu yang buruk akan terjadi dalam kehidupan kita ataupun pada keluarga kita namun walaupun kita sudah berusaha untuk menjaga diri kita dan keluarga kita sebaik – baiknya tentunya resiko untuk mengalami hal – hal yang tidak diinginkan seperti penyakit, kecelakaan atau bahkan kematian tidak dapat dihindari.di sinilah asuransi jiwa memainkan peranannya dalam kehidupan kita.
Dengan memiliki asuransi jiwa untuk diri kita sendiri dan keluarga kita, berarti kita me-manage resiko yang akan kita hadapi dengan mempersiapkan sejumlah dana yang nantinya akan bermanfaat bagi keluarga kita apabila terjadi sesuatu yang tidak terduga pada kita.
Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai keuntungan yang bisa kita dapatkan dari asuransi jiwa marilah kita melihat ke beberapa contoh kasus yang ada di bawah ini :
  • Contoh kasus pertama, kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya cacat seumur hidup untuk korban. Misalnya saja tanpa diduga seseorang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tubuh sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat bekerja lagi. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, orang tersebut tidak perlu khawatir mengenai bagaimana keluarganya akan mendapatkan biaya hidupnya karena orang tersebut akan menerima uang pertanggungan sebagai bekal hidup di masa yang akan datang dari pihak penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
  • Contoh kasus kedua, menderita penyakit kritis dan harus dirawat di rumah sakit. Misalnya saja ada seseorang yang tadinya kelihatan sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit apapun tiba – tiba terdiagnosa menderita penyakit kritis. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk meringankan biaya pengobatannya. Perusahaan asuransi juga akan mengganti jumlah uang yang orang tersebut keluarkan selama dirawat di rumah sakit. Jumlah uang yang diganti oleh perusahaan asuransi tergantung dengan perjanjian dan produk asuransinya.
  • Contoh kasus ketiga, meninggal dunia. Kematian tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Bila seseorang sudah memiliki asuransi jiwa maka saat orang tersebut meninggal dunia, ahli waris dari orang tersebut akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi sebagai bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini akan sangat berguna apabila orang yang meninggal juga adalah tulang punggung keluarga.
Dari ketiga contoh kasus yang ada di atas saja, kita sudah dapat melihat berbagai manfaat yang bisa kita dapatkan dengan memiliki asuransi jiwa. Bila anda rela mengeluarkan uang untuk mengasuransikan mobil anda yang nilainya tidak sebanding dengan betapa berharganya jiwa anda, mengapa anda tidak mengasuransikan jiwa anda juga? Pertimbangkanlah pentingnya nilai dari suatu asuransi jiwa agar anda tidak menyesal di kemudian hari.

Perusahaan : ACE LIFE ASSURANCE


Daftar pustaka :


seri Umum No.10 Memahami ASURANSI di Indonesia (Radiks Purba)

http://www.aaji.or.id/aboutus/OurMembers.aspx